TANGERANG - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polresta Tangerang. Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan EK (26), warga Desa Ranca bango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Tangerang usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Ds. Rajeg Kec. Rajeg, Kab. Tangerang. Selasa malam (11/07).
Dari penggeledahan tersangka, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dengan total 20.189 (dua puluh ribu seratus delapan puluh sembilan) butir Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi.
“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti beberapa jenis seperti Tramadol dan Hexymer, ” ujar Maryadi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin dan keahlian, serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya pada Selasa malam (11/07/23) dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Tangerang guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ” sambung Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|