TANGERANG - Dalam membantu program pemerintah tentang pemenuhan tenaga ahli di bidang jasa konstruksi, Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (GABPEKNAS) Jakarta - Banten mengadakan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi pembinaan kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi yang bekerjasama dengan Asosiasi Jasa Kontruksi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Kabupaten Tangerang, Pengurus DPP, kementerian PUPR serta LSP GATENSI Karya Kontruksi menggelar kegiatan Uji Kompetensi di kantor GABPEKNAS Kabupaten Tangerang JL. MISSIION DRIVE RUKO SOLVANG NO. 16 yang sekaligus merupakan kantor Maesyal Rasyid Center (MRC), Sabtu (30/11/2024).
Acara yang dihadiri Bobon Gustian Ketua Gabpeknas Kabupaten Tangerang, ketua 1 LSP GATENSI Karya Kontruksi, Boby dari DPP Gabpeknas, kepala PJKW Balai 3 Kementerian PUPR, dan Samuel EDP Tampubolon, S.E., M.M
Sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi adalah melaksanakan pelatihan tenaga terampil kontruksi.
Bobon Gustian Ketua GABPEKNAS Kabupaten Tangerang merangkap Bendahara DPD GABPEKNAS Provinsi Banten kepada Indonesiasatu.co.id mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program pemerintah untuk terus melakukan pelatihan dan sertifikasi pada tenaga kerja kontruksi guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terampil dan professional.
“Walaupun mereka sudah jago menjadi tukang atau pelaksana proyek, tapi belum ada sertifikatnya belum bisa dikatakan tukang atau pelaksana yang terampil atau profesional, maka dari itu, kita memfasilitasi para tukang atau pelaksana proyek untuk melaksanakan uji kompetensi, ” jelasnya.
Baca juga:
Patroli Malam, Polsek Cikupa Gelar KRYD
|
Selain itu Mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk:
- Meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja
- Memberdayakan, melindungi, dan memberikan kemudahan kepada industri dan perdagangan nasional, serta koperasi dan UMK-M,
- Menyerap tenaga kerja Indonesia yang sebanyak-banyaknya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Kata Bobon Gustian
Lebih lanjut, nama-nama yang memiliki sertifikat nantinya akan dipergunakan oleh perusahaan atau pengusaha jasa kontruksi untuk sebagai syarat pembuatan Sertifikat Badan Usaha di bidang jasa konstruksi
“Jadi ke depan kita akan membuka pendaftaran dan pelatihan jasa konstruksi atau uji kompetensi di bidang jasa konstruksi, kepada masyarakat luas dan para pengusaha atau yang membutuhkan Sertifikat kompetensi Kerja atau SKK sesuai dengan jabatan kerjanya. Dengan bekerja sama dengan LSP GATENSI KARYA KONSTRUKSI. tutupnya, " Tutup Bobon Gustian.
Pewarta (Sopiyan)