Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

    Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

    JAKARTA – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Lima pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial.

    Pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.

    "Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak, " ujar Kombes Ade Ary. Selasa (10/12/2024).

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Humas/Spyn)

    polda metro bongkar sindikat judi online via facebook lima pelaku ditangkap
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    RBR dan MRC Gelar Tasyakuran Atas Kemenangan...

    Artikel Berikutnya

    Pasca-Pilkada, Polisi Bandara Soetta Imbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jelang Natal dan Tahun Baru, Samapta Polresta Bandara Soetta Sisir Wilayah

    Ikuti Kami